Medan || "Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta keterangn Guru Bimbingan Konseling siswi Maulidza Sari Febriyanti, pada tanggal 28 Juni 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (29/6/24).
James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Guru Bimbingan Konseling menemukan kesamaan hasil pemeriksaan dengan pemeriksaan sebelumnya dilakukan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Siswi Maulidza Sari Febriyanti.
Dimana SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali mengirimkan surat secara resmi kepada Orangtua Siswi Maulidza Sari Febriyanti dan surat tersebut diterbitkan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport kepada peserta didik.
Disamping itu, Tim Pemeriksa Ombudsman RI menemukan bahwa, "Pihak SMA Negeri 8 Medan tidak memiliki mekanisme/prosedur kerja Guru Bimbingan Konseling dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik di SMA Negeri 8 Medan ketika peserta didik tidak hadir tanpa keterangan, urainya.
Bahwa tidak adanya mekanisme/prosedur yang ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang tidak hadir tanpa keterangan membuktikan bahwa ada kelalaian dari pihak sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik.
"Sebagaimana siswi Maulidza Sari Febriyanti yang tidak hadir selama 34 hari tanpa keterangan namun ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh Maulidza dengan alasan sakit melalui pesan Whatsaap kepada Guru Bimbingan Konseling, hal tersebut dibenarkan oleh Guru Bimbingan Konseling. Artinya, ketidakhadiran tanpa keterangan diketahui oleh Guru Bimbingan Konseling terkait alasan tiak hadirnya siswi Maulidza tersebut," ujar James Panggabean.
[jsn nes]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar